UMUM

JPU Kejari Sampang Masih Ajukan Kasasi Ke MA Terkait Kasus Fitnah Wakil Ketua DPRD Sampang

SAMPANG, Digitalpena.com || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang dan terdakwa H. Fauzan Adima bersama kuasa hukumnya mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terhadap kasus tindakan fitnah Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Sampang, Madura JawaTimur.

Selasa 2 April 2024, Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyatakan H. Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Fitnah.

” Fauzan Adima divonis hukuman penjara selama (1) tahun (6) bulan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. “Jadi hukumannya bertambah 2 bulan mas,” jelas pejabat Humas PN Sampang, Abdurrahman.

BACA JUGA :  Polres Sampang Amankan Sajam dan Diduga Pistol Dalam Jok Motor Anggota LSM

” Dengan membebankan kepada terdakwa Fauzan Adima, untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah).

Kendati demikian, baik terdakwa Fauzan Adima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah memutuskan untuk mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan vonis tersebut. “Sehingga, vonis (1) tahun (6) bulan terhadap Fauzan Adima belum inkrah.” Tandasnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto membenarkan, bahwa pihaknya kini telah berupaya melakukan permohonan kasasi banding ke Mahkamah Agung.” Singkat kuasa hukum Fauzan Adima, hari Kamis (25/4/2024) siang.

BACA JUGA :  Pj Bupati Sampang Lepas Parade Takbir Malam Idul Fitri 2024

Sementara itu, ditempat terpisah H. Madut suami dari korban Sri Rustiana mengaku sangat menghargai dan menghormati hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya kemarin. Yang telah menetapkan hukuman penjara terdakwa menjadi (1) tahun (6) bulan.

” Madut berharap, hasil putusan banding kasasi Mahkamah Agung yang se adil-adilnya, supaya bisa memberikan hukuman kepada Fauzan Adima lebih lama lagi. “Karena ia mengaku, ujaran fitnah Fauzan Adima telah menjatuhkan martabat dan menciderai bahtera rumah tangganya.” Ungkap Madut.

BACA JUGA :  Dandim Sampang Pimpin Apel Siaga dan Cuti Lebaran: Meriahkan Idul Fitri dengan Semangat Kebahagiaan dan Kedamaian

Sekilas kembali kebelakang, “awal mula perseteruan ini terjadi dikarenakan terdakwa Fauzan Adima telah memfitnah Sri Rustiana kerap kali ditidurinya. Merasa risih dan dirugikan atas ujaran yang tak pantas keluar dari seorang publik figur seperti Fauzan Adima.

” Sehingga, suami korban H. Madut bersama istrinya Sri Rustiana tidak terima atas ujaran fitnah Fauzan, hingga membawanya ke jalur hukum yang berlaku. (JZ)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button